Informasi Keamanan Online Indonesia

Tujuan X adalah untuk melayani percakapan publik. Kekerasan, pelecehan, dan jenis perilaku serupa lainnya membuat orang enggan mengekspresikan diri, dan akhirnya mengurangi nilai percakapan publik global.

Aturan kami adalah untuk memastikan semua orang dapat berpartisipasi dalam percakapan publik dengan bebas dan aman. Kami mendorong Anda untuk meninjau Peraturan dan kebijakan kami. Kami memiliki berbagai pilihan penegakan, yang kami ambil untuk mengurangi risiko kerugian bagi pengguna kami, secara proporsional. Pengguna juga dapat mengajukan banding atas penangguhan akun jika mereka yakin kami melakukan kesalahan. Mereka dapat melakukannya melalui antarmuka platform atau dengan mengajukan laporan.

X adalah tempat untuk berbagi ide dan informasi, terhubung dengan komunitas Anda, dan melihat dunia di sekitar Anda. Untuk melindungi bagian terbaik dari pengalaman tersebut, kami menyediakan alat yang dirancang untuk membantu Anda mengontrol apa yang Anda lihat dan apa yang dapat dilihat orang lain tentang Anda, sehingga Anda dapat mengekspresikan diri di X dengan percaya diri dan memastikan pengalaman Anda menggunakan platform X aman dan terlindungi. Silakan lihat di sini untuk informasi lebih lanjut.

Sebaiknya terus pantau informasi tentang keamanan dan keselamatan akun, menjaga privasi Anda, menghindari spam dan penipuan, serta mempertimbangkan untuk mengontrol apa yang Anda lihat. Pusat Bantuan kami menyediakan jawaban atas pertanyaan paling umum; tetapi jika Anda memerlukan dukungan akun, mengirimkan formulir dukungan memastikan permintaan Anda diteruskan ke tim yang tepat.

Persyaratan hukum Indonesia

Di Indonesia, keamanan daring dan perlindungan anak di lingkungan digital diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Organisasi Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ("PP Tunas") dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Organisasi Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ("PMDA 9/2026").

Usia minimum untuk menggunakan akun X di Indonesia

Mulai 28 Maret 2026, Anda harus berusia minimal 16 tahun untuk menggunakan akun X di Indonesia. Perubahan ini diwajibkan oleh hukum Indonesia (yaitu PP Tunas dan MCDA 9/2026) untuk memperkenalkan usia minimum penggunaan media sosial (“SMMA”). SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, untuk mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun. Ini bukan pilihan kami - ini adalah persyaratan hukum Indonesia. 

Catatan Penting: X memprioritaskan privasi Anda. Informasi Anda disimpan dengan aman dengan perlindungan yang kuat. Untuk detail lebih lanjut mengenai praktik penyimpanan data dan kebijakan privasi kami, kunjungi pusat privasi kami di sini

Konsekuensi jika kami mengetahui bahwa Anda berusia di bawah 16 tahun

Jika sinyal menunjukkan bahwa pengguna berusia di bawah 16 tahun, pengguna tidak akan dapat menggunakan akun X sampai mereka berusia 16 tahun atau lebih dan menerima pemberitahuan untuk memverifikasi usia mereka.  

Akun yang terdampak dapat mengirimkan permintaan untuk mengakses data akun mereka di sini.

Permintaan juga dapat disampaikan kepada kontak yang tercantum di bagian "Cara Menghubungi Kami" dalam Kebijakan Privasi kami.

Cara mengajukan banding terhadap keputusan kami

Jika Anda yakin bahwa akun Anda tidak seharusnya dikunci, atau jika Anda ingin mengaktifkan kembali akun setelah berusia 16 tahun atau lebih, Anda dapat mengikuti petunjuk untuk memverifikasi usia dalam pemberitahuan penguncian akun.

Sebarkan artikel ini